Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer

  1. Parlemen merupakan satu-satunya badan yang anggotanya dipilih secara langsung oleh warga negara yang berhak memilih di pemilihan umum.
  2. Anggota dan pemimpin kabinet (perdana menteri) dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan eksekutif.
  3. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
Di dalam sistem kabinet terdapat dua kepala pemerintahan, yang satu Di gelar sebagai kepala Negara sedangkan yang kedua yang kepala pemerintahan.
Contoh; Di Inggris Ratu adalah gelar sebagai kepala pemerintahan
               Di india Presiden juga sebagai kepala pemerintahan simbolis.
Secara hukum aktifitas, fungsi dan kekuatan eksekutif berada dibawah sang Ratu atau presiden, bahkan setiap aktifitas yang dijalankan di dalam pemerintahan mengatasnamakan Ratu/presiden. Dia bisa menunjuk dan memberhentikan menteri-menteri, akan tetapi ia hanya simbol kekuasaan yang tidak memiliki wewenang yang kuat di dalam pemerintahan.
Ujung tombak dalam pemerintahan parlementer adalah Perdana menteri, dia terhimpun dalam satu wadah yaitu kabinet. Perdana Menteri merupakan kepala pemerintahan yang sebenarnya di dalam sistem pemerintahan perlementer.


4.       Hubungan yang dekat Eksekutif dan legislatif.
Di dalam kabinet parlementer tidak ada pemisahan kekuasaan. Eksekutif dan legislatif tidak berdiri sendiri seperti sistem pemerintahan presiden. Anggota-anggota eksekutif atau menteri-menteri merupakan anggota dari parlemen, dimana memiliki hak mosi. Mereka menentukan kebijakan administratif; memutuskan dan mengajukan ukuran apa, kapan program dilakukan; mempertahankan ukuran dan menetapkannya. Mereka juga mengarahkan dan mengontrol apa yang telah dilakukan oleh legislatur.

5.       Kesamaan secara politik ( Mayoritas yang jelas dan Stabil).
Hal ini merupakan bagian yang sangat utama di dalam sistem kabinet. Dimana seluruh pemerintahan di laksanakan oleh orang-orang yang lahir dari kubu atau partai politik yang sama. Keharmonisan dalam sistem pemerintahan parlementer akan rumit jika perdana menteri atau menteri-menteri berasal dari partai yang berbeda, kita istilahkan pemerintahan koalisi. jika hal tersebut terjadi,maka konflik di dalam kebijakan administratif akan timbul dikarnakan setiap anggota berasal dari partai yang saling berlawanan.

Negara inggris adalah salah satu contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan yang dipegang oleh partai politik mayoritas. Koalisi partai politik dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bisa di hindari, jika krisis, perang atau emergency melanda negara tersebut.
Contohnya:
-          Perang dunia I dan II Inggris menerapakan pemerintahan koalisi, Kanada juga mengalami hal yang sama.
-          Sedangkan India pada tahun 1977-1977 menerapkan sistem koalisi setelah gagalnya Partai kongres berkuasa semenjak kemerdekaan pada tahun 1947.

6.       Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif
(Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif).

Anggota eksekutif (menteri-menteri) bertanggung jawab secara langsung kepada legislatif. Menter bebas memangku kekuasaan selama legislatif masih mengamanahkan jika tidak, maka para menteri bisa di berhentikan. Setiap kebijakan yang dibuat oleh Eksekutif harus melalui persetujuan dewan. Dewan/ legislatif bisa mengusulkan keberatan atas bill, penggadaan barang, mengurangi budget yang di ajukan oleh menteri, bahkan bisa membatalkan sepihak sesuai dengan kesepakatan dewan majelis.

7.       Tanggung jawab kolektif Eksekutif dan Individu.
Tanggung jawab eksekutif terhadap dewan majelis bersifat kolektif. Peraturan secara umum bahwa setiap departemen dalam mengambil kebijakan harus memiliki keseragaman dan kesepakatan yang bulat. Bisa di ibaratkan bahwa eksekutif di dalam sistem parlementer seiya sekata atau Stand or Fall together.

Dalam kasus tanggung jawab kolektif, seluruh departemen kementerian bertanggung atas keputusan yang telah dibuat, jika salah satu menteri melakukan kesalahan, maka seluruh kementerian memikul tanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Disinilah ke unikan persatuan kabinet sistem parlemen, dimana eksekutif memiliki tanggung kelompok begitu juga individu terhadap departemen masing-masing.

8.       Kepemimpinan Perdana Menteri.
(Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen)

Seperti yang telah kita ketahui bahwa perdana menteri adalah kepala pemerintahan sebenarnya dalam sistem pemerintahan parlementer. Pemerintahan adalah miliknya. Ketika pemerintahan akan dibentuk, Perdana menteri adalah kabinet pertama yang di tunjuk atau di pilih. Setelah penunjukan atau pemilihan perdana menteri, wewenangnya adalah menunjuk menteri-menteri / kabinet yang bisa membantunya menjalankan roda pemerintahan.

Menteri-menteri yang telah di tunjuk tidak bisa melakukan perlawanan terhadap perdana menteri, jika terjadi maka menteri tersebut harus mengundurkan diri atau di bangku panjangkan dengan kebijakan dan wewenang perdana menteri. Disisi lain dia bisa meminta Ratu/raja/Presiden untuk memberhentikannya.

Perdana menteri adalah ketua musyawarah dalam kabinet. Dia mengarahkan dan mengontrol kinerja kabinet baik individu maupun kolektif. Pengunduran diri atau di berhentikannya perdana menteri adalah pembubaran secara keseluruhan kabinet eksekutif
( menteri-menteri).

9.       Majelis dewan bisa di bubarkan sebelum periode berakhir.
Sistem parlementer di beberapa negara memiliki UUD untuk membubarkan Majelis dewan sebelum masa jabatan berakhir. Hal ini dilakukan dengan usulan perdana menteri kepada presiden untuk membubarkan dan mengadakan pemilihan ulang. Pemilihan ulang dewan bisa dilakukan atas dasar keterpurukan kinerja Anggota dewan, di satu sisi hal ini dijadikan sebagai permainan politis, dimana situasi dan kondisi dukungan masyarakat terhadap partai politik yang dipimpin oleh perdana menteri mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Keuntungan itulah di jadikan sebagai alat meraih kekuasaan untuk kedua kalinya dengan alasan pembubaran parlemen atas dasar pertimbangan kinerja dll.

Setelah pemilihan dilakukan dan ternyata partai Perdana menteri mengalami kekalahan, solusi lain yang bisa dilakukan perdana menteri bisa adalah membubarkan dewan/parlemen untuk kedua kalinya dan meminta kepada Presiden untuk mengadakan pemilihan umum secara keseluruhan.

10.   Kerahasiaan.
Tindakan rahasia yang dilakukan oleh kabinet dalam sistem ini, merupakan salah satu ciri yang unik. Di dalam membahas permasalahan yang emergency. Para kabinet mengadakan rapat rahasia atau internal untuk mencari solusi sebelum permasalahan tersebut dipublikasikan atau di diskusikan secara terang-terangan di depan publik. Meskipun di dalam rapat terbuka tersebut timbul pro dan kontra, secara etika itu merupakan simbol demokrasi dalam berpendapat. Namun, semuanya telah mengetahui bahwa keputusan dari permasalahan tersebut telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama.

11.   Keanggotaan Parlemen.
Menteri-menteri yang menduduki setiap departemen juga sebagai anggota parlemen. Bila seorang menteri menduduki jabatan kementerian bukan dari anggota parlemen, menteri tersebut menduduki jabatannya berdasarkan rekomendasi Kepala negara (presiden/raja) melalui rekomendasi perdana menteri. Sedangkan masa jabatannya terbatas ( biasanya 6 bulan ), yang lebih kita ketahui didalam sistem Dewan kita adalah Pergantian antar waktu (PAW). Pemerintahan parlementer yang menerapkan sisten dua partai sangat jarang menunjuk menteri di luar dari keanggotaan parlemen.

12.   Pentoleransian bersama partai politik.
Sangat tidak memungkinkan bagi sistem parlementer untuk menjalankan pemerintahan tanpa dukungan atau toleransi dari partai politik. Partai yang menang mayoritas adalah penguasa negara dan pemerintahan, disisi lain partai yang kalah adalah oposisi atau pengontrol kinerja pemerintahan. Disinilah letak fungsi dan tanggung jawab partai oposisi untuk mengkritik dan mengarahkan roda pemerintahan yang menyimpang atau merugikan rakyat dan negara.

Adanya partai oposisi dalam sistem parlementer menjadikan partai penguasa sangat berhati-hati dalam menjalankan amanat yang telah diberikan oleh rakyat. Partai mayoritas yang berkuasa bisa saja di gulingkan oleh partai oposisi dan menguasai pemerintahan, hal ini bisa terwujud bila kinerja pemerintahan gagal dalam menjalankan program yang bisa membangun stabilitas negara dan ekonomi yang pro rakyat.


Sumber Bacaan:
- R. C. Agarwal ( 2008 ) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.
- Ramlan Surbakti ( 2010) Memahami Ilmu Politik. PT. Gramedia Widiasarana,Jakarta
- S. N Dubey ( 2007 ) Political Science Theory. Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.
- http://id.wikipedia.org.



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Sisi buruk pemerintahan demokrasi

Teori ilmu politik

Apa Itu ilmu Politik