Posts

Showing posts from December, 2006

Negara

BY : M. Tasar Karimuddin From : S. N. Dubey. Menurut Hobbes pokok keistimewaan negara telah terbentuk dari hasil perjanjian sebagai berikut: 1. Pemerintahan adalah raja dan kekuasaan raja nerupakan hal yang mutlak. Kenapa? Alasannya sebagai berikut: a) Raja bukanlah partai dari perjanjian, dia tidak bisa memegang kekuasaan penuh diatas segala kondisi. b) Masyarakat yang nenyerahkan semua keadilan mereka kepada raja. c) Masyarakat tidak bisa mencabut seenaknya perjanjian tersebut. d) Raja mewujudkan kehendak dan aksinya, dan semua kehendak dan aksi harus melalui izinnya. 2. Hobbes berpendapat bahwa kedaulatan adalah sesuatu hal yang tidak dapat dicabut dan dibagi, bahkan kedaulatan itu tidak dapat dihukum. 3. Raja adalah sumber hukum yang terpisah dari yang lain, perintahnya adalah hukum. Tetapi dia sendiri juga melaksanakan hukum- hukum tersebut. 4. Masyarakat tidak dibenarkan melawan raja. Tetapi raja memberikan hak keadilan dan kebebasan terhadap rakyatnya.

Perjanjian

By : M. Tasar Karimuddin From : S. N. Dubey. Hobbes mengakui bahwa sifat dasar negara awalnya memiliki beberapa hukum yang bersifat alami, dimana, hal itu mungkin tercipta untuk manusia dalam meraih bentuk atau form kenegaraan. Dasar pertama adalah setiap manusia memang harus berusaha untuk mendapatkan perdamaian sejauh mungkin yang mereka impikan. Sedangkan dasar yang kedua ialah memuaskan diri mereka dengan liberty atau kemerdekaan dengan perjuangan melawan musuh, layaknya menantang musuh dengan jantan. Pada dasar yang ketiga yaitu melaksanakan perjanjian yang telah terancang sebagaimana disepakati bersama. Dimana jalan meraih kedamaian itu sendiri yakni menghentikan segala kekerasan atau tindakan yang sewenang- wenang, dimana aktifitas itu menghalang jalan menuju pintu ketentraman. Jika salah satu kekuasaan tertinggi telah terbentu, maka setiap individu akan berkata iya kepada yang lain ( bisa dikatakan mengambil sumpah ): Saya memberikan dan membenarkan keadilan terhadap dirik

Sifat Dasar Negara

From : S. N. Dubey BY : M. Tasar Karimuddin Hobbes memberikan gambaran yang suram tentang sifat dasar negara dimana manusia hidup sebelum negara terbentuk. Pada masa itu kondisi dunia sibuk dengan peperangan, tradisi dalam peperangan mengundang setiap manusia secara otomatis aktif didalamnya'', perang dimasa itu tidaklah terorganisir, akan tetapi perjuangan secara terus- menerus dari satu kaum hingga kekaum lainnya. Dalam kondisi perang tersebut maka kondisi peradaban yang tidak konsekuen tercemar pula, disana tidak ada industri, navigasi, pengelolaan tanah atau bertani, pembangunan, sastra atau penulisan, dimana kehidupan manusia disaat itu terpencil, miskin, buruk, kasar dan buram. Bahkan disaat itu tidak ada yang benar dan juga salah, keadilan ataupun tidak, bukanlah hal yang penting dimasa itu, semuanya sama, dimana rule kehidupan manusia dimasa itu mendorong setiap individu untuk berbuat apa saja untuk meraih apa yang dikehendaki, dan bila sudah memiliki mereka mencoba

Teori Asal Usul Negara II

From : S. N. Dubey. By : M. Tasar Karimuddin Jika pada bab teori asal usul Negara pertama menerangkan bahwa dasar negara terjadi dari sifat ketuhanan dan kekuatan, maka pada bab kedua ini kita akan membahas teori asal usul negara dari segi pandangan yang berbeda yaitu negara tercipta dari teori perjanjian sosial ( social Contract ). Sebagian besar orang terkenal yang menerangkan teori ini adalah Hobbes, Locke dan Rousseau. Thomas Hobbes ( 1588- 1679 ) seorang pria Inggris dia mengemukakan idenya dalam Leviathan, dimana diterbitkan pada tahun 1651. John Locke ( 1632- 1704 ) juga seorang Kelahiran Inggris dia mempersembahkan dua risalat pemerintahan ditahun 1690. Sedangkan Rousseau ( 1712- 78 ) mengembangkan teori perjanjian sosialnya yang terbit ditahun 1762. Hal pokok dari teori perjanjian sosial adalah Negara terbentuk dari manusia dengan memakai teori ini. Memang telah ada masa dimana negara pada saat itu belum muncul terbentuk, dan juga tidak ada manusia yang menciptakan hukum

Teori Asal- Usul Negara

By : M. Tasar Karimuddin From : S. N. Dubey Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian: 1. Teori yang bersifat ketuhanan 2. Teori yang didasari oleh kekuatan a.) Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa. Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim. Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin. Mereka berdo’a wahai Tuha