Negara Berdasarkan teori Juristic
BY: S. N. Dubey Teori ini bermula pada abad 19. Gierke, Treitschke, Bluntschli, Jellinex dan Maitland adalah pemuka dari teori ini. Mereka memahami bahwa Negara adalah sebuah kesatuan legal yang berpisah dan jelas keduanya lahir dari pandangan yang terkolektip dan individual yang menyusunnya. Negara memiliki kepribadian, kemauan dan juga keadilan bahkan minat secara tersendiri, dimana terpisah dari keadilan dan minat manusia yang menyusun Negara. Ia juga memiliki kapasitas dalam menguraikan kata- kata dan perbuatan. Beberapa oknum berpendapat bahwa personalitas Negara bukanlah buatan atau samar- samar akan tetapi nyata, seperti nyatanya manusia sebagai makhluk hidup. (Garner). R.G. Gettel mengatakan; Negara memiliki property tersendiri, perusahaan ekonomi yang langsung dan jelas, kelihatan sebagai tuntutan sipil terhadap kriminal dan memberi izin untuk mereka untuk mendapatkannya secara adil di pengadilan. Sokongan lain untuk memperkuat ide dikatakan bahwa Negara memiliki interest ter