Undang – Undang

BY: S. N. Dubey

Definisi undang – undang

Sebuah Negara yang demokrasi tidak bisa kita bayangkan jika absentnya undang- undang didalamnya. Negara demokrasi tidak diperintah oleh kemauan individual saja atau kelompok perorangan. Negara demokrasi ini diperintah atau dikuasai sesuai dengan ketetapan hukum dan peraturan. Hukum dan peraturan ini merupakan konstitusi Negara.

Beberapa definisi tentang undang – undang yang diungkapkan oleh beberapa pakar :

1. prinsip asas yang menentukan bentuk atau form Negara disebut undang – undang. Didalamnya termasuk cara atau metode Negara untuk teratur, distribusi kekuatan yang berkuasa memiliki keberagaman organ dalam pemerintahan, dimana jangkauan cara penggunaan dan fungsi Negara ditentukan oleh penguasa yang berwenang dalam mengaturnya atau dalam meggunakannya. ( R. G. Gettell )


2. Dengan adanya undang – undang baik tertulis ataupun tidak didalam Negara, bertujuan pada asas mengatur kepentingan hak dari pada hakim tertinggi dan banyaknya subjek sifat – sifat dasar hak istimewa. ( Sir James McIntosh ).

3. Istilah undang – undang menandakan susunan atau aransemen dan distribusi kekuatan penguasa di dalam komunitas atau bentuk pemerintahan. ( George Cornwall Lewis ).

4. undang – undang didalam Negara merupakan badan peraturan atau hukum, tertulis ataupun tidak, dimana menentukan distribusi kekuatan dari berbagai organ pemerintah dalam organisasi pemerintahan, dan prinsip secara umum penggunaan kekuatan tersebut. ( Gilchrist ).

Jadi analisa dari beberapa definisi di atas menyimpulkan bahwa undang – undang memiliki beberapa karakter :

1. undang – undang merupakan badan hukum dan peraturan.

2. undang – undang tertulis atau tidak.

3. undang – undang menentukan organisasi pemerintahan Negara.

4. undang – undang menentukan distribusi kekuasaan dari bermacam organ pemerintahan.

5. undang – undang menentukan hak dalam memerintah





Comments

Popular posts from this blog

Sisi buruk pemerintahan demokrasi

Teori ilmu politik

Apa Itu ilmu Politik