Teori Pluralisme

By: S. N. Dubey

Pluralisme bisa dikatakan salah satu reaksi dari konsep Hegelian tentang Negara, dimana Negara diangkat dari puncak mistikal laksana Tuhan yang memiliki dunia ini dan menobatkan legal para penguasa yang bermoral tinggi.

Disini terlihat bahwa Negara bisa diartikan sebuah asosiasi diantara para penguasa yang memiliki kemampuan dan autority yang terbatas. Teori ini terus berkembang sangat jauh oleh pakar – pakar politik; Dr. J. Neville Figgis, Harold J. Laski, A.D. Lindsay, Leon Duguit, Ernest Barker dan Miss M.P Follet.

Point utama dari teori pluralist menjelaskan bahwa Negara bukanlah sebuah asosiasi individual. Figgis menyatakan masyarakat bukanlah individual tumpukan pasir yang berelasi hanya melalui Negara, akan tetapi sebuah pendakian hirarki suatu kelompok hingga terbentuk.

Istilah lain Negara adalah sebuah asosiasi diatas asosiasi, masyarakat diatas masyarakat. Pluralist menganggap kelompok permanent didalam masyarakat memiliki kesadaran dan kemauan tersendiri, seperti perbedaan yg jelas diantara anggota secara individual. Mereka menegaskan setiap asosiasi kolektif memiliki personalitas tersendiri dan memutuskan bersama hukum secara terperinci.

Setiap kelompok merupakan organ yang original didalam pembentukan hukum, dan setiap aksi yang dilakukan oleh oknum agency dimana menjadi kepercayan umum merupakan kualitas bagi penemuan ekspresi mereka di dalam hukum yang sebenar – benarnya. Jadi Elaborasi legal role dalam Negara inn adalah asas, dan bukanlah exclusive.

McLver dalam pandangan kemajuan Negara modernnya terlihat serupa. Negara tegasnya merupakan sebuah asosiasi dalam diantara banyaknya komunitas. Ia memiliki karakter sifat – sifat berkoperasi. Ia memiliki batas yang jelas, kekuatan yang nyata begitu juga tanggung jawabnya. Layaknya corporation merupakan subject keadilan dan kewajiban dimana merupakan milik kesatuan atau bersama.





Comments

Popular posts from this blog

Sisi buruk pemerintahan demokrasi

Teori ilmu politik

Apa Itu ilmu Politik