Undang – Undang Lunak ( Flexible ) dan Keras ( Rigid )

BY: S. N. Dubey

Konstitusi Lunak ( Flexible ).

Menurut Garner kebanyakan klasifikasi ilmiah dan penggunaannya adalah undang- undang keras ( Rigid ) dan lunak ( Flexible ). Konstitusi lunak menempatkan sifat dasar hukum dan hukum biasa di dalam satu tingkat, pengertiannya keduanya konstitusi dijadikan dalam satu arah, bahkan keduanya merupakan hasil dari sumber yang sama.

Disisi lain Garner menjelaskan bahwa konstitusi flexible tidak memilki wewenang yang sah daripada hukum biasa, dimana memungkinkan perbaikan didalam jalur yang sama layaknya hukum yang lainnya, apakah yang terwujud didalam satu dokument atau sebagian besar dari konvensi, bisa disusun menurut golongan flexible, dapat dipindah- pindahkan atau konstitusi elastic. Konstitusi flexible bisa diubah atau dikoreksi melalui prosedur legislatip Negara. Sebagai contoh: inggris adalah Negara yang menganut atau memiliki konstitusi flexible ini.

Konstitusi Keras ( Rigid ).

Konstitusi rigid memiliki wewenang tertinggi yang legal daripada hukum biasa. Kemungkinan konstitusi ini tidak bisa diperbaiki atau dirubah dalam jalur yang sama layaknya hukum – hukum yang lain.

Garner menjelaskan: konstitusi rigid adalah mereka yang secara sah berdiri diatasnya dan juga diatas hukum – hukum biasa, dan dimana bisa diperbaiki melalui proses yang berbeda.

Dicey mendefenisikan konstitusi rigid merupakan satu hukum dimana pasti diatas, yang biasanya dikenal sebagai konstitusional ( sifat dasar ) atau hukum fundamental yang tidak bisa diubah seenaknya seperti hukum – hukum biasa.

Nota yang bermamfaat dari konstitusi diatas adalah perbedaan diantara keduanya tidak terlalu menyolok atau jelas, begitu juga dengan halnya perbedaan diantara konstitusi yang tertulis dan tak tertulis.

Ada yang mengatakan bahwa konstitusi tak tertulis adalah flexible sedangkan rigid merupakan konstitusi yang tertulis. Statement ini sebagian besar ada benarnya. Konstitusi tak tertulis adalah; tidak diragukan, flexible, akan tetapi semua konstitusi tertulis tidak semuanya bersifat rigid. Jadi sungguh jelas bahwa konstitusi tertulis tidak bisa menjadi rigid.




Comments

Popular posts from this blog

Sisi buruk pemerintahan demokrasi

Teori ilmu politik

Apa Itu ilmu Politik